"Pada SPPA pasal 32 anak hanya dapat dilakukan penahanan berumur 14 tahun atau lebih," jelas Yaatulo Hulu.
Ditanya mengenai tindakan yang dialami anak-anak tersebut saat dilakukan penahanan dikenakan baju rompi tahanan, Yaatulo Hulu, mengatakan jika hal itu merupakan kesalahpahaman dari oknum pegawai kejaksaan.
Baca Juga:
Korupsi DED Kawasan Wisata Nias Utara Rp919 Juta, Dikembalikan Rp290 Juta, Sisanya ke Siapa Mengalir?
"Itu kesalahpahaman, tapi tidak lama setelah itu baju tahanan tersebut dibuka kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembullyan pelajar terjadi di SMUN 1 Gunungsitoli. Seorang siswa dipukuli oleh teman-temannya di ruang kelas.
Akibatnya, korban mengalami patah atau pergeseran tulang di bagian bahu dan lengan yang mengakibatkan tidak bisa beraktifitas seperti biasa. [CKZ]