"Pada SPPA pasal 32 anak hanya dapat dilakukan penahanan berumur 14 tahun atau lebih," jelas Yaatulo Hulu.
Ditanya mengenai tindakan yang dialami anak-anak tersebut saat dilakukan penahanan dikenakan baju rompi tahanan, Yaatulo Hulu, mengatakan jika hal itu merupakan kesalahpahaman dari oknum pegawai kejaksaan.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bersama Kodim Nias dan PLN Kompak Bagi-bagi Takjil Gratis ke Warga
"Itu kesalahpahaman, tapi tidak lama setelah itu baju tahanan tersebut dibuka kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembullyan pelajar terjadi di SMUN 1 Gunungsitoli. Seorang siswa dipukuli oleh teman-temannya di ruang kelas.
Akibatnya, korban mengalami patah atau pergeseran tulang di bagian bahu dan lengan yang mengakibatkan tidak bisa beraktifitas seperti biasa. [CKZ]