"Mengapa bisa terjadi dan muncul pasal baru dalam perkara ini, pasal 170 itu berlaku untuk orang dewasa sementara dalam perkara ini murni semua pelaku dan korban adalah anak dibawah umur," ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap yang diambil pihak Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bersama Kodim Nias dan PLN Kompak Bagi-bagi Takjil Gratis ke Warga
"Ini merupakan pemaksaan kehendak agar anak-anak tersebut tetap ditahan," tandasnya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, di ruang kerjanya mengatakan terkait perkara dimaksud telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.
Yaatulo Hulu berdalih bahwa terbitnya dua surat penahanan itu terjadi karena ada kesalahan penulisan dan adanya penambahan pasal.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
"Karena ditemukan fakta baru saat dilakukan diversi. Penambahan Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP merupakan pasal alternatif",
"Terhadap anak-anak itu tahanan Kejaksaan selama lima hari sejak tanggal 15 mei 2025, hari ini mereka telah dikeluarkan untuk kembali bersama keluarganya," kata Yaatulo Hulu.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 21 dan pasal 32, anak dapat ditahan berumur 14 tahun.