"Itukan sosialisasi, semuanya saya juga, kemudian biaya operasional posko tiap bulan, saya juga yang bayar itu semua, lalu biaya saksi semuanya saya yang bayar," bebernya dengan enggan menyebutkan berapa nilai budget yang dirogoh dari koceknya.
"Kurang elok kalau saya menyebutkan nilainya," katanya.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Melihat sikap bupati yang tidak mentaati kesepakatan tersebut, Era Era Hia mengungkapkan masih berpikir jika akan berpasangan dengan Khenoki Waruwu di Pilkada 2024 mendatang.
"Berpasangan atau tidak itu tergantung kecocokan dan sama-sama memahami kepentingan, yang penting harus sama-sama nyaman dan itu masih lama, karena masalah pilkada urusan partai politik," ujarnya.
Sebagai informasi, kesepakatan bersama antara Khenoki Waruwu dan Era Era Hia pada pelaksanaan pilkada Nias Barat Tahun 2020, dibuat di Tanggerang pada tanggal 27 Oktober 2020, yang ditandatangani dihadapan Notaris Haji Iswandi Aswar.
Baca Juga:
Lantik 82 Pj Kades, Plt. Bupati Nias Barat: Jangan Memihak ke Salah Satu Paslon di Pilkada
Pada point 1 (satu) huruf b menyebutkan menjalankan pemerintahan secara bersama-sama termasuk dalam hal memutuskan hal-hal yang strategis, seperti penyusunan dan penetapan peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, pengangkatan dan mutasi pejabat, penetapan program pembangunan, Bupati wajib melibatkan Wakil Bupati.
Kemudian, pada huruf c, Wakil Bupati diberikan kewenangan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tentang pendelegasian Kewenangan kepada Wakil Bupati untuk mengurus dan mengatur penuh dalam hal pengangkatan pejabat dan penetapan atau pengawasan anggaran pada OPD antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe Barat.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Wakil Bupati bertanggungjawab kepada Bupati serta dilaksanakan dengan mempedomani peraturan yang berlaku.