WahanaNews-Nias | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dinilai keliru dalam melakukan mutasi, rotasi atau non job kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibatnya hal ini dapat menjadi dasar bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui selulernya, Jum'at (17/6/2022) malam.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
"Surat dari KASN sudah keluar, intinya bahwa Bupati Nias Utara keliru dalam melakukan mutasi, rotasi atau non job kepada sekian banyak pelapor itu," ungkap Itamari Lase.
Ia mengatakan, tindakan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu harus ditinjau ulang, dikembalikan pada jabatan semula atau yang setara dengan jabatan itu," tegasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Itamari Lase mengingatkan Bupati Nias Utara jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN sesuai dengan surat Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, maka KASN akan merekomendasikan kepada BKN untuk melakukan pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Sesuai bunyi surat KASN poin ke-8, dengan demikian saya menilai bahwa hal ini diberlakukan kepada seluruh pegawai di Nias Utara karena penegasan dari KASN itu ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara," jelasnya.
“ Jika hal itu tidak dia [Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu_red] laksanakan, maka itulah dasar penilaian, kemudian menjadi alasan bagi KASN untuk merekomendasikan kepada BKN untuk melakukan pemblokiran NIP pegawai di sistim,” katanya.