Melihat kondisi itu, ia pun menginstruksikan kepada Pj. Rektor untuk melakukan pengamatan dan melakukan perubahan terhadap proses pembimbingan karena menurutnya tidak mungkin bisa dilakukan oleh seorang pembimbing dengan jumlah sebanyak itu.
"Dari proses pengamatan itu ditemukan ada yang diduga kuat melakukan transaksi uang dengan menjadi joki skripsi, salah satunya oknum dosen inisial MG yang diberhentikan sebelumnya," bebernya.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
"Semua ada buktinya, mulai dari proses transfer uang dan chat, jadi ini sudah sangat membuktikan bagi kita kalau oknum dosen ini sudah melakukan praktek yang tidak benar," sebutnya.
Lalu kemudian, dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan secara BAP terhadap oknum dosen MG pada saat itu dan telah mengakuinya.
"Setelah di BAP, kita analisa bahwa ini adalah pelanggaran ketetuan akademik termasuk ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 39 tahun 2021," jelasnya.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
"Akhirnya, karena tidak ada toleransi dan juga peraturan Yayasan sudah kita buat, maka kita berikan sanksi berat yakni memberhentikan tidak dengan hormat, dan itu sudah kita lakukan terhadap saudara MG," kata dia.
Dari BAP atau keterangan MG, setelah dikembangkan maka terungkap jika hal ini tidak dilakukan sendiri oleh MG, namun berkelompok.
Beberapa orang lainnya yang telah diungkap oleh MG dimintai keterangan oleh Pj. Rektor dan rekan-rekan lainnya yang ada di UNIAS.