Hal tersebut, sambung dia, menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam memberikan sanksi, dan juga dari hasil evaluasi laporan Komite kepada Yayasan.
"Dan telah saya baca betul proses baik dari pertimbangan aturan dan hukum yang dilanggar oleh mereka ini sebenarnya patut untuk dipolisikan," tegasnya.
Baca Juga:
Mendadak Kunjungi Rektorat UNIAS, Marinus Gea Ultimatum Para Warek hingga Dosen
Lalu mungkin timbul pertanyaan, kenapa tidak sekaligus empat orang ini dipecat?
"Tentu kita harus membaca dan analisa dengan teliti, sehingga kita tidak salah dalam mengambil keputusan," katanya.
Tambah dia, menanggapi atas adanya informasi jika oknum inisial AH akan menempuh jalur hukum, menurutnya hal tersebut adalah hak setiap orang untuk mencari keadilan bagi dirinya.
Baca Juga:
Musrenbang 2026, Plt. Rektor UNIAS Kupas Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Nias Barat
"Sah-sah saja, silahkan, kita juga malah senang kalau menempuh jalur hukum, karena semakin bisa membuktikan kesalahan-kesalahan yang sudah dibuat, pelanggaran yang sudah dibuat, juga sekaligus mungkin bisa mengungkapkan pelanggaran lainnya ketika yang bersangkutan menempuh jalur hukum," ujar dia.
"Saya kira itu sah-sah saja tidak persoalan kalau untuk itu," katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Marinus Gea menyampaikan bahwa Yaperti Nias adalah Yayasan swasta dalam membuat aturan internalnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.