Hal tersebut, sambung dia, menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam memberikan sanksi, dan juga dari hasil evaluasi laporan Komite kepada Yayasan.
"Dan telah saya baca betul proses baik dari pertimbangan aturan dan hukum yang dilanggar oleh mereka ini sebenarnya patut untuk dipolisikan," tegasnya.
Baca Juga:
LLDikti Sumut Buka Suara soal Ijazah S1 Plt. Rektor UNIAS Tak Terdata di PDDikti Dituding Palsu
Lalu mungkin timbul pertanyaan, kenapa tidak sekaligus empat orang ini dipecat?
"Tentu kita harus membaca dan analisa dengan teliti, sehingga kita tidak salah dalam mengambil keputusan," katanya.
Tambah dia, menanggapi atas adanya informasi jika oknum inisial AH akan menempuh jalur hukum, menurutnya hal tersebut adalah hak setiap orang untuk mencari keadilan bagi dirinya.
Baca Juga:
Pesan Plt. Rektor UNIAS kepada 865 Mahasiswa yang Diwisuda, Nomor 3 Paling Berkesan
"Sah-sah saja, silahkan, kita juga malah senang kalau menempuh jalur hukum, karena semakin bisa membuktikan kesalahan-kesalahan yang sudah dibuat, pelanggaran yang sudah dibuat, juga sekaligus mungkin bisa mengungkapkan pelanggaran lainnya ketika yang bersangkutan menempuh jalur hukum," ujar dia.
"Saya kira itu sah-sah saja tidak persoalan kalau untuk itu," katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Marinus Gea menyampaikan bahwa Yaperti Nias adalah Yayasan swasta dalam membuat aturan internalnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.